Riba
Di antara beberapa ketentuan Allah seputar perniagaan, riba adalah hal yang paling awal-awal dan paling sering disinggung. Kata "riba" secara harfiah berarti "tambahan" atau "lebihan". Pada masa sekarang riba ini lebih dikenal dengan istilah "bunga" dan pelakunya biasa kita kenal sebagai "rentenir".
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba berlipat ganda, dan takutlah kepada Allah agar kamu beruntung". [Q.S. 3:130]
Para pemakan riba mengatakan bahwa jual beli sama dengan riba. Di dalam jual beli, penjual mengenakan harga yang lebih tinggi dari pada harga pokok untuk mendapatkan keuntungan. Misalnya sebuah barang dibeli seharga Rp. 100,- dan dijual seharga Rp. 150,- maka tambahan dari harga pokok yang Rp. 50,- merupakan keuntungan penjual.
Para pemakan riba ingin menunjukkan proses yang menurutnya sama, yaitu misalnya ia meminjamkan uang sebesar Rp. 100,- dan dia minta agar peminjam mengembalikan utang plus bunganya sebesar Rp. 150,- maka tambahan yang Rp. 50,- merupakan keuntungan baginya.
Di atas tadi adalah alur argumentasi pemakan riba yang kerasukan syaitan, namun Allah tegaskan bahwa jual beli adalah halal, sebaliknya riba adalah haram.
"Orang-orang yang memakan riba tidak akan berdiri lagi, melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan syaitan; itu adalah karena mereka mengatakan, `Jual beli adalah sama dengan riba'. Allah menghalalkan jual beli, dan mengharamkan riba..." [Q.S. 2:275]
Kepada mereka yang selama ini menjalani aktivitas ribawi, Allah perintahkan untuk segera meninggalkan perbuatan tersebut. Apabila masih ada piutang yang belum dipungut, cukuplah tagih modalnya saja tanpa bunga karena sesungguhnya Allah teramat membenci perbuatan riba dan menyatakan perang terhadap pelakunya.
"Wahai orang-orang yang beriman, takutlah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba… Tetapi jika tidak kamu lakukan, maka ketahuilah bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Namun jika kamu bertaubat, maka bagimu modalmu dengan tidak menzalimi, dan tidak dizalimi..." [Q.S. 2:278-279]
Dalam memungut utang, Allah ingatkan agar orang yang berpiutang tidak mendesak apabila yang berutang memang belum sanggup melunasi.
"Dan jika (orang yang berutang) mempunyai kesukaran, berilah dia tangguh sampai berkelapangan; tetapi jika kamu menyedekahkan, itulah yang lebih baik bagimu sekiranya kamu mengetahui". [Q.S. 2:280]
Bunga Bank
Ayat-ayat tentang riba di atas dengan jelas mengarah pada aktivitas rentenir, lalu bagaimana dengan sebagian kita yang menerima bunga bank setiap bulannya?
Sebagai nasabah bank, jelas kita tidak melakukan aktivitas riba di atas secara langsung; kita tidak menuntut bunga tertentu dan tidak pernah menagih seseorang. Pelaku riba secara langsung dalam hal ini adalah bank. Namun perlu diingat bahwa kita selaku nasabah pun tidak lepas dari keterlibatan riba. Bagaimanapun, uang yang diribakan oleh bank itu adalah uang kita dan kita sadar bahwa tambahan bunga yang masuk ke saldo kita adalah hasil dari kegiatan riba bank tersebut.
Memang dengan jelas Allah gambarkan bahwa pada kasus tertentu pelaku riba membagikan hasil ribanya kepada orang lain, gambaran ini persis sama dengan aktivitas bank menambahkan bunga ke saldo kita."Dan apa yang kamu berikan dalam riba supaya menambah harta manusia, ia tidak bertambah di sisi Allah; tetapi apa yang kamu berikan dalam zakat dengan menghendaki Wajah Allah, maka itulah yang melipatgandakan". [Q.S. 30:39]
Mengingat bahwa aktivitas bank konvensional tidak kondusif bagi kita dalam mengupayakan kesucian diri, maka segeralah beralih ke bank syariah. Ada banyak bank syariah yang bisa dijadikan pilihan tempat menyimpan uang, silahkan pilih yang dirasakan sesuai. Pengalaman penulis ketika membuka rekening di salah satu bank syariah tidak mengecewakan. Formulir isiannya sederhana saja, hanya 2/3 halaman; rasio bagi hasil antara kita dan bank 51:49; tarik tunai di jaringan ATM BCA tidak dikenakan biaya; dan bebas biaya administrasi bulanan.Bagi kaum muslimin yang bekerja di bank konvensional, keterlibatan anda dengan riba tentu lebih dalam dibandingkan dengan nasabah bank yang sekadar menerima bunga; oleh karena itu perlu mengupayakan diri mendapatkan pekerjaan lain yang bersih dari riba.
Mencatat transaksi non-tunai
Di dalam berbisnis ada kalanya kita melakukan transaksi secara tidak tunai dalam arti salah satu pihak masih punya kewajiban yang harus dipenuhinya di masa mendatang. Dalam kejadian seperti ini, Allah menyuruh kita agar mencatatkan kontrak tersebut melalui seorang penulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi. Orang yang berutang (mempunyai kewajiban yang belum ditunaikan) mendiktekan pernyataannya tentang hutang itu.
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berkontrak secara hutang untuk waktu tertentu satu sama lain, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menulisnya dengan adil, dan janganlah seorang penulis enggan untuk menulis sebagaimana Allah mengajarkannya. Maka hendaklah dia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Rabbnya, dan janganlah mengurangi sesuatu darinya. Jika penghutang itu bodoh, atau lemah, atau tidak bisa mengimlakkan, maka hendaklah walinya mendiktekan dengan adil. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki; atau jika tidak ada dua laki-laki, maka seorang laki-laki dan dua orang perempuan, saksi-saksi yang kamu relai, agar jika salah seorang dari keduanya sesat (keliru), yang seorang lagi akan mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu enggan apabila mereka dipanggil,dan janganlah kamu enggan menulisnya, baik kecil ataupun besar sampai dengan waktunya. Itu adalah lebih adil pada pandangan Allah, lebih tegak untuk kesaksian, dan lebih sesuai supaya kamu tidak ragu-ragu, kecuali perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu; maka tidaklah bersalah atas kamu jika kamu tidak menulisnya. Dan adakanlah saksi-saksi apabila kamu berjual beli sesama kamu. Dan janganlah penulis atau saksi ditekan; jika kamu lakukan,itu adalah kefasiqan pada dirimu. Dan takutlah kepada Allah; Allah mengajar kamu, dan Allah mengetahui segala sesuatu". [Q.S. 2:282]
Apabila tidak didapati penulis, sebagai gantinya dapat menggunakan tanggungan sebagai jaminan. Melalui kontrak tertulis ini Allah menghendaki adanya keadilan dan kepastian hukum untuk para pihak yang berniaga.
"Dan jika kamu dalam perjalanan, dan kamu tidak mendapati seorang penulis, maka hendaklah ada suatu tanggungan yang dipegang. Tetapi jika kamu saling mempercayai satu sama lain, hendaklah orang yang dipercayai itu menunaikan amanatnya, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Rabbnya. Dan janganlah menyembunyikan kesaksian, dan barang siapa menyembunyikannya maka hatinya berdosa; dan Allah mengetahui apa yang kamu perbuat". [Q.S. 2:283]
Memakan harta dengan cara palsu
Allah melarang kita mendapatkan harta dengan cara palsu, yang Allah bolehkan adalah perdagangan dengan asas saling setuju (konsensualisme). Hemat penulis, aktivitas "MLM", "money game", "skema piramid" dan sejenisnya termasuk ke dalam kategori "memakan harta dengan cara palsu".
Di dalam aktivitas "MLM", "money game", "skema piramid" dan sejenisnya, seseorang mendapatkan harta dari hasil memerangkap orang lain untuk menjadi downliners nya. Uang yang didapatkannya dari si downliners tidak dapat dikatakan sebagai komisi di dunia perniagaan. Komisi adalah apabila A menjualkan produk milik B dan A mendapatkan sekian persen keuntungan dari B atas produknya yang terjual.
Aktivitas "MLM", "money game", "skema piramid" dan sejenisnya sama sekali tidak seperti itu. Yang terjadi adalah B yang telah diperah oleh A, balas memerah C. Si C yang telah diperah oleh A dan B, balas memerah D dan seterusnya.
Ada sebuah ulasan menarik tentang kegombalan MLM yang dikutip dari situs http://priyadi.net ketika ia mengomentari salah satu praktek MLM online:
"…Lebih jauh lagi, kami melihat bahwa Elite Team menawarkan janji yang menyesatkan, yaitu menyatakan bahwa tujuan Elite Team adalah agar semua anggota Elite Team memperoleh penghasilan $6.688 per bulan, dan bahwa ini adalah tujuan yang realistis. Tetapi realitanya adalah: seandainya semua anggota Elite Team bekerja keras dan teguh pada regimen Elite Team, hanya 1 dari 341 orang, atau 0,29%(!) yang memperoleh $6.688 per bulan. Sangatlah jauh dari apa yang diakui sebagai tujuan realistis Elite Team.Produk yang ditawarkan Anne Ahira/EliteTeam adalah keanggotaan representative (rep.) di Financial Freedom Society, Inc. (FFSI), di mana setiap rep. harus membayar $54,95 per bulan kepada FFSI. Setiap rep. memperoleh komisi dari menjual keanggotaan FFSI ke orang lain sehingga menjadi rep. baru. Orang yang direkrut ini disebut sebagai affiliate, atau di MLM lain dikenal dengan nama downline, dan setiap rep. juga memperoleh komisi dari penjualan yang dilakukan oleh downline-nya sampai empat tingkat downline.
Selain dari keanggotaan FFSI, boleh dibilang tidak ada produk atau jasa yang dijual oleh Anne Ahira dan Elite Team. Dalam sistem Elite Team, besar penghasilan bulanan seorang anggota tergantung dari jumlah downline FFSI-nya dan bagaimana struktur downline tersebut karena tidak ada atau hampir tidak ada penghasilan seorang anggota Elite Team selain dari komisi FFSI. Dengan perhitungan satu anggota mendapatkan 4 anggota baru, seperti yang dipraktikkan oleh Elite Team, maka hanya dalam 17 tingkat piramida jumlah anggota keseluruhan menjadi sebanyak 5.73 miliar. Sedangkan jumlah populasi manusia keseluruhan di dunia hanyalah 6.4 miliar. Jika seluruh 5.7 miliar manusia tersebut mengikuti program ini, maka hanya 89 juta orang yang akan berpenghasilan $6.688 per bulan. Sementara 5.3 miliar lainnya merugi!…"
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta-harta sesamamu dengan cara palsu, kecuali dalam perdagangan dengan persetujuan bersama antara kamu…". [Q.S. 4:29]
Satu lagi bentuk memakan harta manusia dengan cara palsu menurut hemat penulis terkait dengan riba yang telah disinggung di atas.
Tidak jarang orang yang dalam keadaan keuangan sangat terjepit merelakan rumah atau kendaraannya dijadikan jaminan hutang dengan bunga besar. Si penghutang tidak punya pilihan lain meskipun dia tidak yakin sanggup mengembalikan hutang beserta bunganya, sebaliknya si rentenir selain menginginkan uangnya kembali dalam jumlah jauh lebih besar, yang lebih diharapkannya adalah si penghutang tidak mampu membayar dan sebagai konsekuensinya rumah ataupun kendaraan yang sudah dijaminkan berpindah tangan.
Perbuatan terkutuk seperti ini diancam oleh Allah dengan azab yang pedih.
"Dan disebabkan mereka mengambil riba, yang mereka telah dilarang darinya, dan memakan harta manusia dengan cara palsu; dan Kami menyediakan bagi orang-orang yang tidak beriman di antara mereka, siksa yang pedih". [Q.S. 4:161]
Adil dalam takaran dan timbangan
Akhirnya, Allah menjelaskan di dalam Kitab-Nya ketentuan berkaitan dengan takaran dan timbangan. Allah perintahkan agar penakaran dan penimbangan dilakukan dengan tepat, lurus dan adil.
"… Maka tepatilah takaran dan timbangan, dan janganlah mengurangi sesuatu bagi manusia…". [Q.S. 7:85] (Ayat-ayat lain yang serupa: 11:85, 17:35)
Secara khusus Allah menurunkan sebuah surat dengan topik ini. Allah meyumpah kecelakaan bagi orang-orang yang berbuat curang, yaitu apabila takaran itu untuk dirinya ia menuntut penuh, namun apabila tiba gilirannya yang ditakar untuk orang lain, ia kurangkan.
"Kecelakaanlah bagi orang-orang yang curang, yang apabila mereka menerima takaran manusia, mengambil takaran yang penuh. Tetapi apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi". [Q.S. 83:1-3]
0 comments:
Posting Komentar